Pemkot dan Polresta Kupang Kota Perkuat Sinergi, Patroli Malam hingga Penertiban Pesta dan Parkir Liar

Sabtu, 07 November 2026 | 17:11
Gambar Berita

Foto: PKP_eman hala

Pemerintah Kota Kupang bersama Polresta Kupang Kota memperkuat kolaborasi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah pemasangan 35 titik kamera pengawas atau CCTV untuk membantu memantau wilayah rawan kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Kota Kupang bersama Polresta Kupang Kota yang dibuka Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Sabtu (7/11).

Rapat koordinasi ini menjadi ruang konsolidasi antara pemerintah daerah dan kepolisian untuk memperkuat pengawasan wilayah, meningkatkan efektivitas patroli, serta membangun sistem penanganan gangguan kamtibmas yang lebih terarah dan responsif.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., para Asisten Setda, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., pimpinan perangkat daerah, camat, lurah se-Kota Kupang, pejabat utama Polresta, para Kapolsek, serta jajaran Bhabinkamtibmas.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo mengapresiasi kolaborasi yang selama ini terjalin antara Pemkot Kupang dan Polresta Kupang Kota. Ia menegaskan, berbagai gagasan dan masukan dari kepolisian harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata agar persoalan keamanan dapat diselesaikan secara bersama.

Menurutnya, menciptakan kota yang aman dan nyaman bukanlah tugas satu institusi semata. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, kecamatan, kelurahan, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat hingga komunitas masyarakat.

“Tidak ada Superman, yang ada adalah Super Team. Kalau ingin berjalan cepat, berjalanlah sendirian. Tetapi kalau ingin berjalan jauh, berjalanlah bersama-sama. Pemerintah Kota Kupang sudah memilih untuk berjalan jauh, karena itu kita harus berjalan bersama Polresta dan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Wali Kota meminta para camat dan lurah untuk memperhatikan data serta pemetaan persoalan yang disampaikan Polresta Kupang Kota. Ia menilai, kemampuan mendengarkan, memahami kondisi lapangan dan membangun komunikasi merupakan modal penting dalam menyelesaikan persoalan di wilayah masing-masing.

Dalam penegakan aturan, Christian menekankan pentingnya keseimbangan antara edukasi, sosialisasi, mitigasi dan penindakan. Pendekatan humanis harus tetap dikedepankan, namun tidak boleh menghilangkan ketegasan terhadap pelanggaran.

“Kita harus lembut pada caranya, tetapi tegas pada tujuannya. Fortiter in re, suaviter in modo, artinya tegas dalam prinsip, tetapi lembut dalam pendekatan,” ungkapnya.

Salah satu perhatian Wali Kota adalah penyelenggaraan pesta dan kegiatan hiburan masyarakat yang menggunakan musik dengan volume keras hingga larut malam. Ia menyebut, penerapan surat edaran tentang pembatasan waktu kegiatan sebelumnya memberikan dampak positif, termasuk penurunan kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas pada malam hari.

Namun, meningkatnya kembali kegiatan musik hingga larut malam menjadi perhatian bersama. Wali Kota meminta camat dan lurah lebih aktif melakukan pengawasan serta mendata setiap kegiatan masyarakat yang berlangsung di wilayahnya.

Setiap kelurahan diminta menyusun rekapitulasi jadwal pesta dan kegiatan masyarakat setiap hari, kemudian meneruskannya kepada Satpol PP dan Polresta Kupang Kota sebagai dasar pelaksanaan patroli. Dengan sistem ini, pengawasan dapat dilakukan secara terencana dan tidak hanya bergantung pada laporan pengaduan warga.

dr. Christian mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk merayakan kebahagiaan harus tetap menghormati hak orang lain untuk beristirahat. Gangguan kebisingan, katanya, dapat berdampak terhadap kesehatan lansia, bayi, anak sekolah, serta warga yang harus bekerja pada pagi hari.

Selain itu, ia turut menyoroti persoalan parkir liar dan pembuangan sampah sembarangan. Satpol PP diminta berkoordinasi dengan Polresta untuk menertibkan praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan serta menerapkan sanksi sosial secara humanis bagi pelaku pembuangan sampah dalam jumlah besar di lokasi yang tidak semestinya.

“Keamanan bukan hanya berarti tidak ada gangguan. Keamanan juga berarti seorang ibu merasa tenang ketika anaknya bermain, seorang ayah dapat bekerja dengan nyaman, lansia bisa tidur dengan baik, dan anak-anak dapat bermain di taman dengan aman,” jelasnya.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas respons cepat Wali Kota Kupang dalam menindaklanjuti gagasan koordinasi yang disampaikannya. Ia berharap sinergi kepolisian dan seluruh perangkat daerah semakin kuat dalam mendukung upaya menjaga kamtibmas.

Dalam pemaparan analisis data gangguan kamtibmas dan pelayanan kepolisian, Kapolresta mengungkapkan bahwa sejak 31 Desember 2025 hingga September 2026 tercatat sebanyak 2.159 kejadian di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.

Empat jenis kasus yang menonjol sepanjang 2026 meliputi kecelakaan lalu lintas sebanyak 432 kasus, penganiayaan 291 kasus, pengeroyokan 192 kasus, serta pencurian yang juga menjadi perhatian utama kepolisian.

Kapolresta menjelaskan, sejumlah kejadian kriminalitas masih kerap berlangsung pada jam-jam rawan, terutama pukul 01.00 hingga 04.00 WITA, termasuk pada akhir pekan dan hari libur.

Karena itu, patroli malam melalui program Patroli Lampu Biru yang dilaksanakan pukul 21.00 hingga 05.00 WITA perlu diperkuat dengan dukungan pemerintah kecamatan dan kelurahan. Koordinasi aktif antara camat, lurah, Kapolsek dan Bhabinkamtibmas juga dinilai penting untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan wilayah, Kapolresta mengungkapkan rencana pemasangan 15 titik CCTV dengan dukungan Kapolda. Pemerintah Kota Kupang selanjutnya memberikan dukungan tambahan sebanyak 20 titik CCTV, sehingga total terdapat 35 titik kamera pengawas yang direncanakan.

Penentuan lokasi pemasangan akan dikoordinasikan bersama Kapolsek, camat dan lurah berdasarkan data serta tingkat kerawanan di masing-masing wilayah. Langkah ini diharapkan membuat pemanfaatan CCTV lebih tepat sasaran, terutama untuk memantau titik rawan kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas.

Kapolresta juga mendorong penguatan sistem pendataan kegiatan masyarakat pada malam hari. Setiap kegiatan harus memperoleh izin dari lurah dan diteruskan kepada camat, dengan tembusan kepada Satintelkam Polresta Kupang Kota. Data tersebut akan menjadi dasar bagi aparat dalam melakukan pengawasan dan patroli secara terencana.

Ia turut meminta camat dan lurah membangun komunikasi yang terbuka dengan Kapolsek dan Bhabinkamtibmas, termasuk memastikan masyarakat memiliki akses terhadap nomor kontak petugas yang dapat dihubungi selama 24 jam untuk menyampaikan laporan maupun kondisi darurat.

Kapolresta juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan masyarakat secara berjenjang melalui koordinasi di tingkat kelurahan, kecamatan dan Polsek. Apabila tidak dapat ditangani pada tingkat tersebut, persoalan dapat diteruskan ke Polresta maupun Polda.

Penulis : yesti ola
Editor : ansel ladjar

Siaran Pers oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kupang

Kembali