Jadi Contoh Kesetaraan Pelayanan Publik, Wawali Catatkan Pernikahan di Dukcapil Kota Kupang

Rabu, 16 September 2026 | 14:30:32
Gambar Berita

Foto: PKP_dedy irawan

Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., baru saja melangsungkan pernikahan. Namun, alih-alih menggunakan posisi jabatannya untuk mendapatkan kemudahan khusus, Serena justru datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang dan menjalani sendiri proses Burgerlijke Stand (BS) atau pencatatan perkawinan sesuai prosedur yang berlaku.

Bersama suaminya, Capt. Gilbert Immanuel Malvin, S.M., Serena mendatangi Kantor Dukcapil Kota Kupang, Rabu (16/9/2026), dua hari setelah keduanya melangsungkan pemberkatan pernikahan di GMIT Jemaat Agape, Kota Kupang.

Pesannya sederhana, tetapi kuat, jabatan tidak mengubah kewajiban sebagai warga negara. Serena dan suami ingin pengalaman pribadinya menjadi contoh bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian penting dari kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan.

“Jadi hari ini, tanggal 16 September tahun 2026, saya bersama dengan suami, Kapten Gilbert Immanuel Malvin, kami datang ke Dukcapil untuk melakukan pencatatan pernikahan kami. Ini juga merupakan salah satu ajakan untuk masyarakat Kota Kupang agar bisa mencatatkan perkawinannya secara sah dan bisa masuk dalam hukum,” ungkap Serena.

Menurutnya semua warga memiliki kewajiban yang sama untuk memastikan peristiwa penting dalam kehidupan mereka tercatat secara resmi oleh negara. Karena itu, setelah pernikahan dilakukan menurut hukum agama pada 14 September 2026, ia dan suami kemudian mengikuti proses pencatatan sipil sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kehadiran Serena di Kantor Dukcapil juga membawa pesan yang lebih luas tentang pelayanan publik. Di tengah tuntutan agar birokrasi semakin bersih, transparan dan setara, seorang pejabat publik justru memperlihatkan dari dirinya sendiri bahwa aturan administrasi berlaku untuk semua.

Dalam proses tersebut, Serena dan suami mengajukan dokumen persyaratan, menjalani penelitian dan pemeriksaan administrasi, kemudian mengikuti pembacaan register perkawinan dan penandatanganan dokumen bersama pejabat pencatatan sipil dan para saksi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, S.IP., M.M., bersama jajaran.

Serena juga memberikan apresiasi terhadap pelayanan yang diterimanya.“Saya melihat komitmen moral yang sangat kuat dari seluruh aparatur Dukcapil. Hari ini pelayanan berjalan bersih tanpa pungli, tertib dan akuntabel. Transformasi Zona Integritas ini harus menjadi percontohan bagi OPD lainnya. Sukses selalu dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Kepala Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan, sejak 2022, Dukcapil Kota Kupang mewajibkan pasangan yang telah melaksanakan pemberkatan perkawinan di gereja untuk melanjutkan proses Burgerlijke Stand (BS) di Kantor Dukcapil.

Menurut Angela, pencatatan sipil tidak menggantikan pemberkatan agama. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda. “Bahwa kedua mempelai telah sah menikah menurut hukum agama Kristen Protestan pada tanggal 14 September 2026. Sehingga hari ini kedua mempelai mengajukan permohonan untuk dicatat sesuai ketentuan, lalu diadakan penelitian dan pemeriksaan seperlunya terhadap segala persyaratan. Ternyata telah memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan perkawinan,” jelas Angela.

Ia menerangkan, secara prinsip, peristiwa perkawinan menurut agama harus terjadi terlebih dahulu, baru kemudian dicatat oleh negara. Pemuka agama memiliki kewenangan dalam hal keabsahan perkawinan menurut agama atau kepercayaan, sedangkan pejabat pencatatan sipil mencatat peristiwa tersebut sebagai peristiwa hukum dalam administrasi negara.

Karena itu, pencatatan perkawinan tidak dapat dilakukan mendahului pemberkatan. Surat keterangan perkawinan atau pemberkatan dari pemuka agama menjadi salah satu dasar penting bagi petugas Dukcapil untuk melakukan pencatatan.

Dalam proses pencatatan perkawinan Serena dan Capt. Gilbert, dokumen yang diajukan antara lain surat keterangan perkawinan dari pemuka agama, KTP dan Kartu Keluarga suami dan istri, pas foto, kutipan akta kelahiran serta fotokopi KTP kedua orang saksi.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, dilakukan pembacaan register perkawinan yang dilanjutkan dengan penandatanganan oleh kedua mempelai, pejabat pencatatan sipil dan para saksi.

Setelah seluruh proses selesai, Kepala Dukcapil Kota Kupang bersama jajaran menyampaikan ucapan selamat kepada Serena Cosgrova Francis dan Capt. Gilbert Immanuel Malvin. *PKP_yesti ola/ansel ladjar*

Siaran Pers oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kupang

Kembali