Pemkot Teken MoU dengan Bapas Kelas II Kupang Tentang Penetapan Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 26 September 2025 | 15:46:47
Gambar Berita

Foto: PKP_tony ga

Pemerintah Kota Kupang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang tentang penetapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat di Kota Kupang. Penandatanganan oleh Wali Kota Kupang dan Kepala Balai Pemasyarakat Kelas II Kupang berlangsung di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Jumat (26/9).

Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa keadilan sejatinya tidak boleh berhenti pada penindakan semata, melainkan juga harus memberi ruang pemulihan dan harapan. “Keadilan itu tidak boleh menyingkirkan, keadilan harus merangkul. Ia bukan hanya soal menindak, tetapi juga bagaimana membuat orang pulih kembali. Inilah makna dari pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat,” ujar Wali Kota.

Menurutnya, setiap manusia pasti pernah berbuat salah. Ia mengutip pepatah Latin “errare humanum est” yang berarti berbuat salah itu manusiawi. Karena itu, pidana kerja sosial memberi ruang bagi mereka yang khilaf untuk bangkit, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Kupang. Dia menjelaskan wilayah kerja Bapas Kelas II Kupang mencakup 9 kabupaten/kota. Hingga saat ini baru 4 kabupaten yang sudah melaksanakan penandatanganan MoU tentang tentang penetapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat, yang rencananya akan mulai dilaksanakan pada tahun 2026 mendatang.

Lebih lanjut dikatakan bahwa saat ini terdapat 215 klien pemasyarakatan di wilayah Kota Kupang yang didampingi pihaknya. Mereka disebut “klien” karena sudah kembali ke keluarga dan masyarakat, namun tetap dalam pembimbingan.

Bapas bersama masyarakat juga aktif melaksanakan pelatihan, mulai dari barista, keterampilan hidroponik, hingga pelatihan kewirausahaan yang sebagian besar justru diberikan oleh para klien yang pernah dibina di lapas atau rutan. “Kami berharap, melalui kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Kupang benar-benar menjadi sarana pemulihan, bukan sekadar hukuman,” pungkas Maria. *PKP_ansel ladjar/nina tiara*

Siaran Pers oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kupang

Kembali