:Wali Kota Kupang Terima Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045, Tekankan Kebijakan Harus Berbasis Data dan Kebutuhan Masyarakat
Foto: PKP_eman hala
Wali Kota Kupang, Christian Widodo, menerima secara resmi Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Tahun 2025–2045 Tingkat Kota Kupang dari Tim Penulis/Penyusun, dalam kegiatan yang berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Kamis (26/2).
Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Penulis/Penyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Kupang Tahun 2026–2045 dengan susunan sebagai berikut: Ketua Tim Drs. Andreas Asan, MM; Anggota Prof. Dr. I Gusti Bagus Arjana, M.S., Marianus Mau Kuru, SE., M.PH., Natalia Adel H. N. Mari, S.Pd., M.Pd., serta Agustinus Hale Manek, S.Pd., M.Pd. Turut mendampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Kupang, Hengky C. Malelak, S.STP., M.Si., serta Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Kupang, drg. Francisca Johana H. Ikasasi.

Dalam arahannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim penyusun yang telah bekerja keras menyelesaikan dokumen strategis tersebut. Ia menegaskan bahwa pembangunan keluarga dan kependudukan tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan lintas sektor.
Menurutnya, persoalan seperti stunting tidak dapat diselesaikan hanya dari sisi anak semata, tetapi harus dilihat secara menyeluruh mulai dari kondisi orang tua, kesehatan, pendidikan, hingga validitas data perlindungan sosial. Ia menyoroti pentingnya data perlindungan sebagai fondasi kebijakan, karena kesalahan pada data akan berdampak luas terhadap arah intervensi pemerintah.
“Kalau kita salah dari data, nanti kebijakan kita ke mana-mana salah. Seandainya keluarga tidak mampu sudah terdata dengan baik, maka intervensi dari berbagai dinas pasti masuk. Data perlindungan ini efek dominonya sangat besar,” tegasnya.

Wali Kota juga mengapresiasi pendekatan komprehensif dalam Grand Design tersebut yang dinilainya menjawab kegelisahan selama ini terkait praktik penyusunan program yang kerap bersifat top-down. Ia menekankan bahwa kebijakan harus dibangun dari bawah (bottom-up), berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, kajian akademis, serta analisis masalah yang mendalam.
Karena itu, ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang agar menggunakan blueprint Grand Design ini sebagai rujukan utama dalam menyusun program dan kegiatan, sehingga selaras dengan kebutuhan masyarakat serta berbasis kajian ilmiah.
Dokumen tersebut juga memuat peta jalan (roadmap) lima pilar yang telah diintegrasikan dengan target kinerja pembangunan daerah dalam RPJMD, sehingga memudahkan proses evaluasi capaian pelaksanaan setiap tahun.

Menutup kegiatan tersebut, Wali Kota Kupang menegaskan kembali komitmennya untuk memanfaatkan dokumen tersebut secara optimal dan membuka ruang kolaborasi berkelanjutan dengan kalangan akademisi dan tim penyusun dalam merumuskan kebijakan pembangunan ke depan.
“Kita butuh pikiran, ide, dan gagasan supaya kebijakan yang kita buat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan membawa Kota Kupang semakin maju,” pungkasnya.
Salah satu perwakilan tim penyusun, menyampaikan bahwa inisiatif penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan sebagai bagian dari upaya mendorong setiap daerah memiliki dokumen perencanaan kependudukan yang komprehensif dan terarah. Tim Penyusun GDPK yang menjadi mitra kerja pemerintah daerah dan BKKBN telah terbentuk di tingkat pusat maupun provinsi, dan untuk NTT sendiri telah aktif sejak tahun 2011 dalam mendukung agenda pembangunan kependudukan berbasis regulasi dan data.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penyusunan dokumen GDPK Kota Kupang telah disesuaikan dengan pedoman nasional serta mengacu pada regulasi teknis yang berlaku, termasuk penguatan lima pilar pembangunan kependudukan. Tim yang dibentuk terdiri dari unsur akademisi dan praktisi, termasuk mantan pejabat perwakilan provinsi yang berpengalaman di bidang kependudukan. Dari unsur akademisi, terdapat tiga orang sesuai pembagian pilar, termasuk satu di antaranya yang tengah menyelesaikan studi doktoral. Proses penyusunan juga didahului dengan Focus Group Discussion (FGD) bersama OPD terkait untuk memastikan dokumen ini benar-benar kontekstual dengan kebutuhan daerah.
Tim penyusun berharap dokumen Grand Design ini tidak menjadi dokumen yang bersifat pasif, tetapi benar-benar dimanfaatkan sebagai rujukan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di Kota Kupang. Seluruh pilar, mulai dari pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk dan keluarga, penataan persebaran serta mobilitas penduduk, hingga penataan administrasi kependudukan, telah dirumuskan secara terintegrasi dengan RPJMN dan dokumen perencanaan daerah. Dengan demikian, GDPK ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi OPD dalam menyusun program yang selaras, terukur, dan berkelanjutan. *PKP_chris dethan/nina tiara*
Siaran Pers oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kupang
Berita Terkini
Wali Kota Kupang Tekankan Revolusi Sistem: Kinerja...
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan pentingnya perubaha...
31 Maret 2026, 07:43
Wali Kota Kupang Tekankan Percepatan Sistem Kerja...
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan pentingnya percepat...
30 Maret 2026, 11:29
Arisan Perdana PSMTI Kota Kupang, Wali Kota Tekank...
Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kota Kupang menggela...
29 Maret 2026, 19:16
Sekda Kota Kupang Tekankan Pentingnya Kolaborasi d...
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., secara resmi...
29 Maret 2026, 12:46
Wali Kota Kupang: Pawai Takbir Bukan Sekadar Peray...
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa kegiatan Pawa...
21 Maret 2026, 13:47