Wali Kota Kupang Tegaskan Musrenbang Harus Berbasis Kebutuhan Warga, Setiap Kelurahan Dapat Pagu Program Rp500 Juta

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:42:51
Gambar Berita

Foto: PKP_dedy irawan

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan ruang strategis untuk mempertemukan kebutuhan riil masyarakat dengan tanggung jawab pemerintah dalam bentuk kebijakan dan program yang tepat sasaran. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Musrenbang dan Pra Musrenbang Tematik Stunting Tingkat Kecamatan Kota Raja, Selasa (24/2).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Hengky C. Malelak, S.STP., M.Si., Plt. Kepala Bappeda Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP, MM, Camat Kota Raja, para lurah se-Kecamatan Kota Raja, para Ketua LPM/RW/RT se-Kecamatan Kota Raja, serta para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda se-Kecamatan Kota Raja.

Menurut Wali Kota, kebijakan pembangunan ke depan tidak boleh lagi disusun secara sepihak dari atas tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di tingkat bawah.

“Kalau masyarakat butuh apel, jangan kita kasih jeruk. Kalau mereka butuh perbaikan meja, kursi, atau lapangan, itu yang harus kita jawab. Kebijakan harus lahir dari bawah, bottom-up, bukan top-down,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota memperkenalkan terobosan baru dalam sistem perencanaan pembangunan Kota Kupang. Mulai perencanaan tahun anggaran 2027, setiap kelurahan akan memiliki pagu indikatif sebesar Rp500 juta dalam bentuk program yang melekat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Skema ini bukan pemberian dana tunai ke kelurahan, melainkan alokasi program yang bisa dipilih sesuai hasil Musrenbang. Warga bersama pemerintah kelurahan dapat menentukan prioritas kebutuhan, seperti pembangunan jalan, drainase, sumur, perbaikan puskesmas, atau fasilitas pendidikan.

Jika satu kelurahan mengusulkan pembangunan jalan senilai Rp200 juta melalui Dinas PUPR, maka sisa pagu Rp300 juta masih dapat digunakan untuk program lain di OPD berbeda, seperti kesehatan atau pendidikan, hingga mencapai total Rp500 juta.

“Programnya tetap di OPD, tetapi kelurahan punya hak menentukan prioritasnya. Jadi pasti dapat, selama masih dalam batas Rp500 juta dan sesuai prioritas pembangunan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa seluruh OPD wajib mengakomodasi hasil Musrenbang sesuai pagu yang telah ditetapkan. Dengan mekanisme ini, tidak ada lagi program yang dialihkan ke lokasi lain tanpa persetujuan masyarakat.

“Semua kelurahan punya jatah yang sama. Ini adil dan tepat sasaran. Dinas tidak bisa lagi bikin program sesuka hati. Harus sesuai hasil Musrenbang,” ujarnya.

Wali Kota juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak menambah beban APBD, karena program tetap berada dalam struktur anggaran OPD yang sudah ada. Perubahan ini hanya menyangkut pola kerja dan pola pikir agar lebih responsif terhadap kebutuhan warga.

Kegiatan ini juga menjadi momentum pelaksanaan Pra Musrenbang Tematik Stunting pertama di Nusa Tenggara Timur. Dalam skema pagu Rp500 juta per kelurahan, alokasi penggunaan anggaran diarahkan sebesar 80 persen untuk infrastruktur, 10 persen untuk sosial budaya, dan 10 persen untuk ekonomi.
Selain itu, setiap kelurahan minimal mengalokasikan Rp10 juta untuk program ketahanan pangan dalam rangka pencegahan stunting.

“Karena temanya stunting, maka ada minimal Rp10 juta per kelurahan untuk ketahanan pangan dan upaya pencegahan stunting. Ini komitmen kita bersama,” ungkapnya.

Ia mengajak seluruh peserta Musrenbang di Kecamatan Kota Raja untuk berdiskusi secara matang dan kolektif dalam menentukan prioritas, sehingga pagu yang tersedia benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan paling mendesak dan berdampak luas bagi masyarakat.

“Saya harap forum ini menjadi tempat di mana harapan warga benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan,” tutup Wali Kota. *PKP_chris dethan/nina tiara*

Siaran Pers oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kupang

Kembali