Wali Kota Kupang Terima Anggota Ombudsman RI, Bahas Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Foto: PKP_dedy irawan
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menerima kunjungan audiensi Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, bersama Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suparmawijaya, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, di Ruang Kerja Wali Kota Kupang, Selasa (4/11). Turut hadir mendampingi Wali Kota Kupang, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Kepala Bapenda Kota Kupang, Direktris RSUD S.K. Lerik Kota Kupang dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan bahwa sejak Oktober 2025, Ombudsman mulai melaksanakan penilaian opini Ombudsman RI di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk 12 kabupaten/kota di Provinsi NTT. Penilaian ini merupakan transformasi dari survei kepatuhan yang sebelumnya dilakukan Ombudsman selama tujuh tahun terakhir.

“Kalau dulu kita menilai dapurnya, bagaimana proses dan sarana pelayanan publik berjalan, maka sekarang kita menilai hasil masakannya, yaitu kualitas layanan yang dirasakan masyarakat. Karena publik adalah juri terbaik dalam menilai pelayanan publik,” jelas Robert.
Robert juga menyampaikan bahwa Kota Kupang telah berada pada kategori “hijau tipis” dalam hasil survei kepatuhan tahun 2024 dengan skor sekitar 86 poin, yang menunjukkan standar pelayanan sudah baik dan memiliki fondasi kuat untuk ditingkatkan. Ia mengapresiasi keterlibatan aktif Puskesmas di Kota Kupang yang selalu melibatkan Ombudsman dalam penyusunan standar pelayanan publik (SPP).
Ombudsman juga mendorong agar praktik baik di sektor kesehatan dapat diperluas ke sektor pendidikan dan sosial, mengingat kedua bidang tersebut sangat erat kaitannya dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suparmawijaya, menambahkan bahwa tugas Ombudsman tidak hanya menindaklanjuti aduan masyarakat, tetapi juga berperan sebagai lembaga pengawas eksternal yang melakukan pengawasan sistemik terhadap pelayanan publik.
“Kami berharap seluruh mekanisme pengaduan di daerah dapat terintegrasi dengan sistem nasional SP4N-Lapor, sehingga setiap aduan dapat ditangani secara berjenjang, mulai dari pengawas internal sampai ke Ombudsman,” terang Dadan.
Menurut Dadan, perbedaan utama antara indeks pelayanan publik versi Kemenpan RB dan opini pengawasan Ombudsman terletak pada arah pembinaannya. Jika Kemenpan RB menitikberatkan pada pembinaan dan peningkatan mutu pelayanan, maka Ombudsman berfokus pada pengawasan dan pengakuan publik terhadap kualitas layanan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Kota Kupang. Ia mengapresiasi langkah-langkah konkret Pemkot Kupang, terutama dalam penyusunan standar pelayanan di seluruh Puskesmas dan keterlibatan aktif dalam Kompetisi Inovasi Daerah (KID).
“Kota Kupang menjadi salah satu daerah yang progresif dalam menerapkan standar pelayanan publik. Kami berharap sektor-sektor lain juga segera mengikuti, agar semua unit pelayanan memiliki SOP yang jelas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Darius.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan apresiasi atas pendampingan Ombudsman RI terhadap berbagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Kupang. “Penilaian seperti ini justru menjadi kanal validasi bagi kami. Jika kerja pemerintah baik, masyarakat merasakannya, dan Ombudsman menilai positif, berarti arah kita sudah benar,” ungkap Wali Kota.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota memaparkan sejumlah program inovatif Pemerintah Kota Kupang di berbagai sektor pelayanan publik, antara lain:
- Dana pengaman Rp 3 miliar di RSUD S.K. Lerik untuk menolong pasien gawat darurat tanpa identitas atau peserta BPJS tidak aktif, sebagai wujud komitmen bahwa tidak boleh ada nyawa hilang karena urusan administrasi.
- Program liang lahat gratis bagi masyarakat kurang mampu, lengkap dengan penataan blok pemakaman agar tertib dan seragam.
- Amnesti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk meringankan beban warga dan mendorong partisipasi wajib pajak.
- Beasiswa vokasi luar negeri, hasil kerja sama dengan sekolah vokasi di Shanghai, sebagai bagian dari penguatan sektor pendidikan dan peningkatan daya saing tenaga kerja muda Kota Kupang.
- Rencana digitalisasi sistem parkir berbasis barcode untuk menutup celah kebocoran PAD dan menata sistem perparkiran kota secara transparan dan modern.
Di akhir pertemuan, Wali Kota menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Kupang berorientasi pada penertiban, keadilan sosial, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan visi Kota Kupang, yaitu “Mewujudkan Kota Kupang Kota Kasih sebagai Rumah Bersama yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan.” *PKP_chris dethan/nina tiara*
Siaran Pers oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kupang
Berita Terkini
Wali Kota Buka Sosialisasi serta Pemeriksaan IVA T...
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo membuka kegiatan Sosialisasi da...
06 November 2025, 12:59
Wali Kota Kupang Tekankan Transformasi Digital Unt...
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan pentingnya transfor...
05 November 2025, 11:37
Pemkot Kupang Dorong Standar Keamanan Pangan, Wali...
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menghadiri acara Penyerahan Si...
04 November 2025, 17:18
Wali Kota Kupang Sambut Peserta Residency IPACS 20...
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo menyampaikan sambutan pada acar...
04 November 2025, 11:49
Wakil Wali Kota Resmi Buka Festival Sepe 2025
Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, S.Sos., M.Sc., secara resmi...
02 November 2025, 18:01