Sidak Pangkalan Minyak Tanah, Wali Kota Kupang Ajukan Tambahan Kuota 500 Kiloliter

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:56:18
Gambar Berita

Foto: PKP_tonny ga

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pangkalan minyak tanah, Pangkalan Kachuga, yang berlokasi di Jalan Pisang, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, Jumat (14/8). Sidak tersebut dilakukan sebagai respons Pemerintah Kota Kupang terhadap keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan tingginya harga minyak tanah di pasaran.

Dalam sidak tersebut, Wali Kota didampingi Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry E. Pelt, S.H., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, S.H., bersama jajaran Pemerintah Kota Kupang serta perwakilan Pertamina yang dihadiri oleh Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga NTT, Mohammad Ali Uraidy, beserta jajaran. Sebelum melakukan peninjauan, Wali Kota terlebih dahulu menggelar rapat bersama Pertamina dan perangkat daerah terkait untuk membahas kondisi distribusi minyak tanah di Kota Kupang.

Wali Kota menjelaskan, rantai distribusi minyak tanah dimulai dari depo Pertamina di Tenau, kemudian disalurkan kepada agen atau distributor, selanjutnya ke pangkalan, dan dari pangkalan inilah masyarakat seharusnya membeli secara langsung.

“Ini bukti bahwa Pemerintah Kota peduli terhadap keluhan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk membeli minyak tanah langsung di pangkalan, bukan melalui pengecer, karena harga di tingkat pengecer bisa tidak terkontrol,” ujar dr. Christian.

Ia juga meminta seluruh pangkalan agar memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat di wilayah sekitar pangkalan dan tidak memberikan minyak tanah dalam jumlah berlebihan kepada oknum tertentu yang kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Menurutnya, praktik pembelian dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali dapat menyebabkan stok minyak tanah di pangkalan lebih cepat habis dan menyulitkan masyarakat memperoleh kebutuhan mereka.

“Pangkalan harus menjual langsung kepada masyarakat. Jatahnya juga harus diperhatikan, jangan sampai ada yang membeli berlebihan. Kalau kemudian dijual lagi, harganya pasti sulit kita kontrol,” tegasnya.

Wali Kota menyebutkan, saat ini terdapat lima agen dan 836 pangkalan minyak tanah di Kota Kupang. Karena itu, seluruh pangkalan tersebut harus dijaga agar fungsi distribusinya benar-benar sampai kepada masyarakat.

“Pangkalan ini ada 836. Ini harus kita jaga baik-baik supaya mereka menjual langsung kepada masyarakat, bukan kepada oknum-oknum yang menjual lagi,” katanya.

Menanggapi keluhan masyarakat bahwa minyak tanah kerap habis di sejumlah pangkalan, Wali Kota mengatakan Pemerintah Kota Kupang telah berkoordinasi dengan Pertamina untuk mengupayakan penambahan kuota.

“Setelah ini saya langsung tindak lanjuti. Saya akan tanda tangan surat pengajuan permohonan penambahan kuota sebesar 500 kiloliter atau 500 ribu liter,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kebutuhan minyak tanah Kota Kupang pada tahun 2025 mencapai sekitar 22 ribu kiloliter. Sementara hingga tahun 2026, kuota yang diperkirakan tersedia sekitar 21 ribu kiloliter, atau mengalami penurunan sekitar 2,2 persen.

Menurut Wali Kota, secara umum persoalan ketersediaan minyak tanah di Kota Kupang bukan semata-mata karena kekurangan pasokan, tetapi juga berkaitan dengan pola distribusi dan adanya pembelian dalam jumlah besar untuk ditimbun maupun dijual kembali.

“Kalau bicara Kota Kupang sebenarnya kurang tidak. Hanya itu tadi, jangan ada yang membeli banyak, menimbun, lalu menjual lagi. Masyarakat harus langsung ke pangkalan,” tegasnya.

Wali Kota juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi minyak tanah dengan tidak melakukan pembelian secara berlebihan serta melaporkan apabila menemukan praktik penjualan yang tidak wajar. Menurutnya, pengawasan bersama antara pemerintah, pangkalan, agen, dan masyarakat diperlukan agar minyak tanah dapat diterima masyarakat dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan.

Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga NTT, Mohammad Ali Uraidy, menegaskan masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan pangkalan yang menjual minyak tanah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Pertamina 135 maupun kanal pengaduan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang untuk ditindaklanjuti.

“Kalau ada yang menjual di atas HET dan diketahui masyarakat, silakan dilaporkan kepada kami melalui Call Center 135 atau melalui layanan pengaduan Disperindag. Kami akan tindak lanjuti, bahkan dapat memberikan sanksi tegas sampai dengan pemutusan hubungan usaha bagi pangkalan yang terbukti menjual di atas HET,” tegas Mohammad Ali.

Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan membeli minyak tanah langsung di pangkalan sesuai HET. Dijelaskannya, kuota pangkalan ditentukan berdasarkan volume minyak tanah, bukan jumlah kepala keluarga yang dilayani. Sebagai contoh, satu pangkalan dapat menerima sekitar 600 liter per minggu atau tiga drum, sehingga dalam satu bulan kuotanya mencapai sekitar 2.400 liter. Pangkalan diharapkan memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat di wilayah sekitarnya agar distribusi berjalan merata.

Pemilik Pangkalan Minyak Kachuga, Maria Theresa Guteres, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan penambahan pasokan kepada agen. Namun, ia menyebut pengaturan kuota dan distribusi menjadi kewenangan pemerintah. Karena itu, kehadiran Wali Kota di pangkalannya menjadi kesempatan untuk menyampaikan langsung kondisi dan kebutuhan masyarakat di lingkungan sekitar.

Maria menjelaskan, kebutuhan minyak tanah masyarakat di sekitar pangkalan cukup tinggi karena digunakan untuk berbagai keperluan rumah tangga, termasuk memasak, air minum, dan kebutuhan mandi. Saat ini, Pangkalan Kachuga menerima kuota sekitar 600 liter atau tiga drum per minggu, sehingga dalam satu bulan mencapai sekitar 2.400 liter. Dengan kuota tersebut, pihaknya berupaya membagi pasokan secara merata kepada warga yang menjadi wilayah pelayanan pangkalan.

Ia menambahkan, pihak pangkalan juga berupaya mengatur pembelian agar masyarakat mendapatkan minyak tanah secara adil sesuai kebutuhan. Warga yang telah memperoleh minyak tanah sebelumnya akan diarahkan untuk memberikan kesempatan kepada warga lainnya, sehingga pasokan yang terbatas dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat di sekitar pangkalan.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Kupang juga mengingatkan pemilik Pangkalan Kachuga agar memastikan distribusi minyak tanah berlangsung merata dengan memprioritaskan masyarakat yang berada di wilayah sekitar atau ring satu pangkalan. Menurutnya, masyarakat di luar wilayah pelayanan pada dasarnya memiliki pangkalan masing-masing sehingga tidak perlu membeli di banyak pangkalan.

“Distribusinya harus merata. Tetapi ada aturan juga, pangkalan harus melayani warga sekitar dulu, ring satu dulu. Karena warga di luar ring satu juga punya pangkalan sendiri,” ujar dr. Christian.

Wali Kota mengingatkan, pengaturan tersebut penting untuk mencegah adanya pihak yang membeli minyak tanah di beberapa pangkalan, kemudian mengumpulkannya dan menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Karena itu, ia meminta pemilik pangkalan secara konsisten mengutamakan warga sekitar agar distribusi tepat sasaran dan tidak membuka celah bagi praktik penimbunan maupun penjualan kembali dengan harga yang tidak terkendali. *PKP_chris dethan/ansel ladjar*

Siaran Pers oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kupang

Kembali