Wawali Dengar Aspirasi Penyandang Disabilitas Mental, Tegaskan Kuota Kerja dan Hapus Stigma

Selasa, 07 Juli 2026 | 07:04:51
Gambar Berita

Foto: PKP_abi letman

Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya membangun kota yang semakin inklusif dengan memastikan penyandang disabilitas mental atau psikososial memperoleh hak yang sama untuk hidup, bekerja, dan berpartisipasi dalam pembangunan. Komitmen tersebut mengemuka saat Wakil Wali Kota Kupang,Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.S, menerima audiensi Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) Indonesia di ruang kerjanya, Selasa (30/6).

Audiensi itu menjadi lebih dari sekadar pertemuan seremonial. Di hadapan Wakil Wali Kota, para penyandang disabilitas mental berbagi kisah perjuangan mereka menghadapi stigma, diskriminasi, hingga sulitnya memperoleh pekerjaan meski memiliki pendidikan dan kemampuan yang memadai. Pemerintah Kota Kupang pun langsung merespons dengan langkah-langkah konkret, mulai dari penguatan layanan kesehatan mental, pembaruan data penyandang disabilitas, hingga evaluasi penerapan kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas.

Hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Eksekutif PJS Indonesia, Fatum Ade (Dede), Koordinator PJS Kota Kupang Emilia Bubu, bersama anggota James Boling, Ika Handayani Manek, dan Ivon Sau. Wakil Wali Kota turut didampingi Sekretaris Dinas Sosial Kota Kupang, Gabriel Meo Wio, S.P.

Direktur Eksekutif PJS, Fatum Ade, menjelaskan bahwa penyandang disabilitas mental masih sering menjadi kelompok yang "tidak terlihat" (invisible disability) karena kuatnya stigma di tengah masyarakat. Akibatnya, berbagai hak dasar, mulai dari layanan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga kesempatan kerja, belum sepenuhnya dapat diakses.

"Kami ingin penyandang disabilitas psikososial dikenal, diakui, dan dilibatkan secara bermakna dalam setiap kebijakan pemerintah. Yang kami perjuangkan bukan belas kasihan, tetapi pemenuhan hak agar mereka dapat hidup mandiri, memperoleh layanan kesehatan yang layak, dan memiliki kesempatan bekerja," ujar Dede.

Koordinator PJS Kota Kupang, Emilia Bubu, turut menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan, mulai dari masih adanya penyandang disabilitas mental yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan hingga minimnya pemahaman sebagian aparat mengenai disabilitas psikososial.

Suasana audiensi semakin menyentuh ketika para anggota PJS menyampaikan pengalaman hidup mereka.

Ika Handayani Manek, penyandang ADHD dan schizophrenia sekaligus penyintas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), menceritakan perjuangannya menyelesaikan pendidikan tinggi hingga meraih gelar sarjana. Hal serupa disampaikan James Boling, penyandang schizophrenia, yang tetap berjuang mengembangkan diri meski kerap menghadapi penolakan saat melamar pekerjaan.

"Banyak dari kami memiliki kemampuan dan pendidikan, tetapi ditolak bekerja hanya karena label gangguan jiwa. Yang kami butuhkan adalah kesempatan yang sama," ungkap Ika.

Kesaksian lain datang dari Ivon Sau, penyintas lupus yang mengalami kelumpuhan saraf sejak 2022. Meski harus menggunakan tongkat saat wisuda, semangatnya untuk hidup mandiri tidak pernah surut. "Saya tidak ingin dikasihani. Saya hanya ingin diberi kesempatan bekerja agar bisa mandiri," tuturnya.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Wakil Wali Kota Serena Cosgrova Francis menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang memandang kesehatan mental sebagai bagian penting dari pembangunan manusia. Karena itu, di bawah kepemimpinannya bersama Wali Kota Kupang, pemerintah mulai memperkuat perhatian terhadap isu kesehatan mental melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Lebih jauh, Serena menegaskan bahwa hak memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas merupakan amanat undang-undang yang harus diwujudkan.

Ia menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan guna mengevaluasi penerapan kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas, baik di instansi pemerintah, BUMD, maupun sektor swasta.

"Sesuai amanat undang-undang, kami akan menegaskan kembali penerapan kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas, yaitu 2 persen di instansi pemerintah dan BUMD serta 1 persen di sektor swasta. Yang tidak kalah penting, tempat kerja juga harus mampu memberikan akomodasi yang layak bagi pekerja disabilitas mental sesuai kebutuhan mereka," tegas Serena.

Selain itu, Pemerintah Kota Kupang akan memperbaiki validasi data penyandang disabilitas hingga tingkat kelurahan agar seluruh program pemerintah benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Program pemberdayaan ekonomi seperti pelatihan tata rias, pengembangan UMKM, hingga keterampilan perbengkelan juga akan diperluas agar semakin banyak penyandang disabilitas mampu hidup mandiri.

Serena mengapresiasi kehadiran PJS Indonesia yang dinilainya membawa perspektif baru bagi pemerintah dalam membangun kebijakan yang lebih inklusif. "Terima kasih karena sudah datang bukan hanya membawa persoalan, tetapi juga membawa semangat kolaborasi. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Masukan seperti ini menjadi pengingat bahwa pembangunan harus dirasakan oleh semua warga tanpa terkecuali. Kota Kupang harus menjadi rumah bersama yang memberi ruang bagi setiap orang untuk tumbuh, berkarya, dan hidup bermartabat," ujarnya.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan hak-hak penyandang disabilitas mental melalui pelatihan berbasis Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), pembentukan kelompok peer support, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas penyandang disabilitas.

Langkah ini sekaligus menegaskan arah pembangunan Kota Kupang sebagai Kota Kasih yang menjunjung tinggi kesetaraan, menghapus stigma, dan memastikan tidak ada seorang pun yang tertinggal dalam menikmati hak-haknya sebagai warga negara. *PKP_tamar ndapatady/ansel ladjar*

Siaran Pers oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kupang

Kembali