Pemkot Kupang dan Kemenko Kumham Perkuat Sinkronisasi Regulasi MBG, Pastikan Program Strategis Nasional Berjalan Efektif dan Berkepastian Hukum

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:21:18
Gambar Berita

Foto: PKP_chris dethan

Komitmen menyukseskan Program Strategis Nasional (PSN) Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diperkuat melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Tidak hanya dari aspek teknis dan infrastruktur, keberhasilan program unggulan Presiden tersebut juga dipastikan melalui penguatan fondasi hukum dan harmonisasi regulasi yang menjadi landasan pelaksanaannya di daerah.

Hal itu mengemuka saat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., menerima kunjungan kerja Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Robianto, Bc.I.P., S.H., M.Si., di Ruang Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Selasa (9/6). Kunjungan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, S.H., bersama tim penelaah teknis. Turut mendampingi Sekda, para Asisten Sekda dan sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.

Kunjungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Kerja Kedeputian Koordinasi Menteri Hukum Tahun 2026 dalam rangka mengawal kebijakan prioritas Presiden, khususnya memastikan kesiapan regulasi dan tata kelola hukum dalam implementasi Program Makan Bergizi Gratis di daerah.

Dalam paparannya, Robianto menegaskan bahwa keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan anggaran, infrastruktur, maupun data sasaran, tetapi juga oleh keselarasan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Menurutnya, pemerintah pusat saat ini tengah melakukan harmonisasi berbagai regulasi terkait pelaksanaan MBG di lingkungan sekolah, termasuk integrasinya dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bagian dari upaya memperkuat rantai pasok pangan lokal dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Program sebesar MBG membutuhkan tata kelola yang kuat. Karena itu, aspek hukum menjadi instrumen penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” jelasnya.

Selain membahas sinkronisasi regulasi, tim Kemenko Kumham Imipas RI juga melakukan pemetaan terhadap sejumlah isu strategis di lapangan, mulai dari standar pemenuhan gizi, SOP pengolahan makanan, standar operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mekanisme pengawasan, skema operasional berbasis APBN, hingga sistem pengukuran manfaat program secara terintegrasi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kupang mendukung penuh pelaksanaan MBG dan telah melakukan berbagai langkah persiapan untuk memastikan program nasional tersebut dapat berjalan optimal ketika diterapkan secara penuh.

Menurutnya, Pemkot Kupang telah memetakan basis data sasaran secara rinci yang mencakup 270 TK/PAUD, 159 SD dengan 41.014 siswa, 62 SMP dengan 21.656 siswa, serta 337 Posyandu yang seluruhnya telah memiliki Sertifikat Layanan Sehat (SLS). Dengan demikian, total sasaran siswa SD dan SMP penerima manfaat MBG di Kota Kupang mencapai 62.670 anak.

Di sisi lain, kesiapan infrastruktur juga terus diperkuat. Saat ini Kota Kupang telah memiliki 37 dapur MBG yang tersebar di berbagai wilayah dan telah beroperasi untuk mendukung pelaksanaan program.

Jeffry menegaskan bahwa kesiapan data dan infrastruktur tersebut perlu didukung oleh kerangka hukum yang jelas agar pemerintah daerah dapat mengambil peran yang lebih optimal dalam mendukung pelaksanaan program.

Ia mengakui bahwa hingga saat ini masih terdapat keterbatasan kewenangan pemerintah daerah terkait pengelolaan dan kebijakan SPPG karena belum adanya payung hukum yang secara spesifik mengatur ruang intervensi pemerintah daerah.

Karena itu, Pemkot Kupang berharap proses harmonisasi regulasi yang sedang dilakukan pemerintah pusat juga memberikan ruang bagi daerah untuk menyampaikan pengalaman dan kebutuhan riil di lapangan.

“Secara regulasi, pemerintah daerah belum memiliki kewenangan untuk mengintervensi kebijakan SPPG karena belum ada payung hukum yang menaunginya. Karena itu, kami berharap pemerintah daerah dapat dilibatkan dalam pembahasan regulasi di tingkat pusat, sehingga ketika regulasi final dan skema operasional berbasis APBN mulai berjalan, Kota Kupang sudah siap melaksanakan MBG secara akuntabel, aman secara hukum, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. *PKP_chris dethan/nina tiara*

Siaran Pers oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kupang

Kembali