Pemkot Kupang dan PLN Jajaki Kerja Sama TPST Alak, Olah Sampah Jadi Energi Alternatif untuk PLTU Bolok

Selasa, 02 Juni 2026 | 16:31:45
Gambar Berita

Foto: PKP_tonny ga

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menerima audiensi pimpinan PT PLN (Persero) Unit Pembangkitan Wilayah Nusa Tenggara Timur di Ruang Kerja Wali Kota Kupang, Selasa (2/6). Pertemuan tersebut membahas peluang kerja sama antara Pemerintah Kota Kupang dan PLN dalam pemanfaatan hasil pengolahan sampah dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Alak sebagai bahan bakar alternatif untuk pembangkit listrik.

Turut hadir dalam audiensi tersebut Asisten Manager Operasi dan Pemeliharaan Pembangkit PT PLN (Persero) UPW NTT, Pandu Setyo Wibowo, serta Team Leader Lingkungan, Wawan Andhika. Wali Kota Kupang didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, SH., Staf Ahli Wali Kota, Daud Noftianus Nafi, S.STP., M.M., serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Kupang menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang sedang mempersiapkan pembangunan TPST Alak yang mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Namun, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah adanya pihak penerima (off-taker) yang bersedia memanfaatkan hasil akhir pengolahan sampah sebagai bahan bakar alternatif.

“Perencanaan TPST sudah hampir final. Pemerintah pusat siap memberikan bantuan pembangunan, namun salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi adalah adanya off-taker yang bersedia menerima hasil akhir pengolahan sampah. Karena itu kami menjajaki kerja sama dengan PLN, khususnya PLTU Bolok, yang berpotensi memanfaatkan produk tersebut sebagai bahan bakar alternatif,” ujar Wali Kota.

Menurutnya, hasil pengolahan TPST nantinya berupa bahan bakar padat alternatif yang memiliki karakteristik serupa woodchip atau biomassa yang dapat digunakan sebagai campuran bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Manager Operasi dan Pemeliharaan Pembangkit PT PLN (Persero) UPW NTT, Pandu Setyo Wibowo, menyampaikan bahwa PLN saat ini memang memiliki target peningkatan pemanfaatan energi alternatif dalam operasional pembangkit, termasuk di PLTU Bolok.

“Peluang kerja sama ini sangat terbuka. Saat ini kebutuhan biomassa untuk mendukung target bauran energi alternatif di PLTU Bolok masih cukup besar. Pada prinsipnya, apabila spesifikasi teknis yang dibutuhkan dapat dipenuhi, maka hasil pengolahan TPST berpotensi dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif di pembangkit,” jelasnya.

Pandu menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi, di antaranya ukuran material, kadar air (moisture), dan nilai kalor yang sesuai dengan standar operasional boiler pembangkit. Semakin rendah kadar air dan semakin tinggi nilai kalor, maka semakin baik kualitas bahan bakar yang dihasilkan.

Dalam diskusi tersebut juga dibahas mekanisme penyusunan dokumen kerja sama serta langkah-langkah teknis yang perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian spesifikasi produk hasil pengolahan sampah dengan kebutuhan PLTU. Dokumen kesediaan PLN sebagai off-taker nantinya akan menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan pembangunan TPST Alak.

Wali Kota Kupang meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti hasil pertemuan dan membangun koordinasi intensif dengan PLN agar seluruh dokumen dan persyaratan dapat diselesaikan tepat waktu.

“Kita harus bergerak cepat karena ada batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Jangan sampai kesempatan pembangunan TPST ini terlewat hanya karena persyaratan off-taker belum terpenuhi. Saya minta seluruh pihak terkait aktif berkoordinasi agar proses ini bisa segera dituntaskan,” tegas Wali Kota.

Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kota Kupang berharap pembangunan TPST Alak dapat segera terealisasi sehingga mampu menjadi solusi pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pemanfaatan energi alternatif yang ramah lingkungan di daerah *PKP_enjel lasbaun/nina tiara*

Siaran Pers oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kupang

Kembali