Sekda Kota Kupang Turun Langsung, Pastikan THR Pekerja Dibayar Tepat Waktu
Foto: PKP_eman hala
Pemerintah Kota Kupang menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi hak-hak pekerja menjelang Hari Raya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry E. Pelt, SH, turun langsung memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di sejumlah perusahaan dan unit usaha di Kota Kupang, Senin (15/12).
Didampingi jajaran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Kupang serta Satuan Polisi Pamong Praja, Sekda memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“THR adalah hak normatif pekerja. Pemerintah hadir untuk memastikan hak ini dibayarkan tepat waktu, agar para pekerja dapat menyambut hari raya dengan layak dan penuh sukacita,” tegas Jeffry di sela-sela pemantauan.

Pemantauan diawali di Hotel Sahid Timore. Rombongan Sekda diterima HR Manager, Ida Ully, yang menjelaskan bahwa manajemen hotel telah mulai membayarkan THR kepada 24 karyawannya sejak Senin, 15 Desember 2025. Ia menegaskan pembayaran THR di Hotel Sahid Timore selalu dilakukan tepat waktu setiap tahun.
“Kami mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang taat aturan dan konsisten memenuhi kewajibannya kepada pekerja,” ujar Sekda.
Hal serupa ditemukan di UD Panca Sakti. Penanggung jawab perusahaan, Patris, menyampaikan bahwa THR bagi lebih dari 100 karyawan di dua gudang mereka sudah mulai dibayarkan. Ia juga memastikan seluruh karyawan menerima upah sesuai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku.

Namun, kondisi berbeda ditemukan saat Sekda dan rombongan mengunjungi MPM Motor Kuanino. Hingga pemantauan dilakukan, perusahaan tersebut belum membayarkan THR kepada karyawannya. Meski belum terlambat Sekda memberikan peringatan tegas kepada pimpinan perusahaan.
“Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Tidak ada alasan untuk menunda. Hak pekerja harus dipenuhi,” tegas Jeffry.
Peringatan serupa kembali disampaikan saat Sekda menyambangi Kantor Grab Kupang. Ia menegaskan Pemerintah Kota Kupang tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika ditemukan perusahaan yang mengabaikan kewajiban terhadap karyawannya.

“Kami berharap semua perusahaan di Kota Kupang patuh. Jika ada yang membandel, pemerintah tentu memiliki kewenangan untuk menindak sesuai aturan,” tandasnya.
Melalui pemantauan ini, dia berharap tercipta iklim ketenagakerjaan yang adil, humanis, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja, khususnya menjelang hari raya keagamaan. *PKP_ansel ladjar/nina tiara*
Siaran Pers oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kupang
Berita Terkini
Wali Kota Kupang Apresiasi Atlet PON XXI, Serahkan...
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan komitmen Pemerintah...
17 Desember 2025, 18:41
Tertinggi se-Indonesia, progress perencanaan Kota...
Pemerintah Kota Kupang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional...
16 Desember 2025, 14:32
Wali Kota Kupang Dukung Penerapan Pidana Kerja Sos...
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menghadiri kegiatan Penandatan...
16 Desember 2025, 14:28
Wali Kota Kupang Tekankan Merit Sistem dan Kepemim...
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan komitmen Pemerintah...
15 Desember 2025, 14:01
Wali Kota Launching Car Free Night lewat “Independ...
Pemerintah Kota Kupang resmi meluncurkan kegiatan Car Free Night (CFN)...
14 Desember 2025, 12:28